Mengenai hukum perempuan sholat berjamaah ke masjid, terdapat dua hadits yang berbeda yaitu: Hadits Pertama: Dari Abdullah, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Shalat perempuan di dalam Bait lebih baik daripada shalatnya di dalam Hujr. Shalat perempuan di dalam Makhda' lebih baik daripada shalatnya di dalam Bait" . (HR. Abu Daud). Hadits ini menunjukkan makna bahwa perempuan lebih baik shalat di tempat yang jauh dari keramaian. Hadits Kedua: Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu melarang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)" . (HR. Bukhari dan Muslim). Pendapat Imam an-Nawawi: Jika tidak menimbulkan fitnah, perempuan tersebut tidak memakai wangi-wangian (yang membangkitkan nafsu). Rasulullah Saw bersabda: “Janganlah kamu larang hamba Allah yang perempuan ke rumah-rumah Allah (masjid)" . Hadits ini dan yang semakna dengannya jelas bahwa perempuan tidak dilarang ke masjid, akan tetapi dengan syarat-syarat y...