Kita tahu
bahwasanya air merupakan salah satu komponen terpenting dalam hidup manusia.
Selain digunakan untuk minum, memasak, mencuci pakaian, menyiram tanaman dan
lain sebagainya, umat Islam juga menggunakan air untuk thaharah (bersuci)
seperti mandi dan berwudhu. Akan tetapi, tidak semua air dapat digunakan untuk
bersuci, ada pula air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci. Nah, untuk
mengetahui mana air yang dapat digunakan untuk bersuci dan mana yang tidak,
mari kita simak penjelasan berikut ini.
Dalam Fiqih
Islam, air terbagi menjadi empat macam yaitu air mutlak, air musyammas, air
musta’mal dan air mutanajis.
1. Air
mutlak, adalah air suci yang dapat digunakan untuk bersuci. Buya Yahya mengatakan
air mutlak merupakan air yang turun dari langit dan yang keluar dari bumi,
semua itu suci dan mensucikan. Berdasarkan jenisnya, air mutlak ada tujuh
yaitu; air hujan, air sungai, air laut, air sumber, air sumur, air salju dan
air embun.
2. Air musyammas, adalah air yang ditaruh di wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak seperti tembaga atau besi, kemudian dipanaskan dibawah terik sinar matahari. Air musyammas ini hukumnya suci dan mensucikan, hanya saja makruh apabila digunakan untuk bersuci.
3. Air musta’mal, adalah air yang suci tapi tidak dapat digunakan untuk bersuci. Air musta’mal ada tiga, yaitu yang pertama; air yang sudah digunakan untuk bersuci seperti air bekas wudhu, kedua; air yang dicampur dengan sesuatu yang suci lainnya seperti teh, kopi dan lain sebagainya hingga berubah rasa, bau ataupun warnanya dan yang ketiga; air yang berasal dari pohon atau buah seperti air tebu dan air kelapa.
4. Air mutanajis, adalah air yang terkena najis. Air mutanajis dibedakan menjadi air banyak (lebih dari dua kullah) dan air sedikit (kurang dari dua kullah). Air yang lebih dari dua kullah apabila terkena najis misalnya seperti bangkai tikus namun tidak berubah unsurnya (bau,rasa dan warna), maka masih bisa digunakan untuk bersuci, akan tetapi jika berubah unsurnya maka air tersebut hukumnya najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci. Adapun air yang kurang dari dua kullah apabila terkena najis baik berubah ataupun tidak unsurnya maka tetap dihukumi najis dan tidak dapat digunakan untuk bersuci.
Itulah penjelasan tentang macam-macam air dalam bersuci, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar