Langsung ke konten utama

Apakah shalat yang tertinggal wajib diganti?


Ya, wajib. berikut merupakan Dalilnya:

Imam Muslim menulis satu bab khusus dalam Shahih Muslim:

باب قَضَاءِ الصَّلَاةِ الْفَائِتَةِ وَاسْتِحْبَابِ تَعْجِيلِ قَضَائِهَا

Bab: Qadha' (mengganti) shalat yang tertinggal dan anjuran menyegerakan shalat Qadha'.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا لَا كَفَّارَةً لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

Dari Anas bin Malik, Rasulullah Saw bersabda: "Siapa yang terlupa shalat, maka ia wajib melaksanakannya ketika ia ingat. Tidak ada yang dapat menebus shalat kecuali shalat itu sendiri". (HR. Muslim).

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ جَاءَ يَوْمَ الْخُنْدَقِ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ ، فَجَعَلَ يَسُبُّ كُفَّارَ قُرَيْشٍ قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا كدتُ أُصَلَّى الْعَصْرَ حَتَّى كَادَتِ الشَّمْسُ تَغْرُبُ . قَالَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - « وَاللَّهِ مَا صَلَّيْتُهَا » . فَقُمْنَا إِلَى بُطْحَانَ ، فَتَوَضَّأَ لِلصَّلَاةِ ، وَتَوَضَّأْنَا لَهَا فَصَلَّى الْعَصْرَ بَعْدَ مَا غَرَبَتِ الشَّمْسُ ، ثُمَّ صَلَّى بَعْدَهَا الْمَغْرِبَ.

Dari Jabir bin Abdillah, sesungguhnya Umar bin al-Khaththab datang pada perang Khandaq, ia datang setelah matahari tenggelam. Umar mencaci maki orang-orang kafir Quraisy seraya berkata: "Wahai Rasulullah, aku hampir tidak shalat 'Ashar hingga matahari hampir tenggelam". Rasulullah Saw berkata: "Demi Allah saya pun tidak melaksanakannya". Lalu kami pergi menuju lembah Buth-han, Rasulullah Saw berwudhu', kemudian kami pun berwudhu'. Rasulullah Saw melaksanakan shalat 'Ashar setelah tenggelam matahari. Kemudian setelah itu beliau melaksanakan shalat Maghrib". (HR. al-Bukhari).

Pendapat Imam an-Nawawi:

اجمع العلماء الذين يعتد بهم علي ان من ترك صلاة عمدا لزمه قضاؤها وخالفهم أبو محمد على ابن حزم فقال لا يقدر علي قضائها ابدا ولا يصح فعلها ابدا قال بل يكثر من فعل الخير وصلاة التطوع ليثقل ميزانه يوم القيامة ويستغفر الله تعالي ويتوب وهذا الذي قاله مع أنه مخالف للاجماع باطل من جهة الدليل وبسط هو الكلام في الاستدلال له وليس فيما ذكر دلالة أصلا ومما يدل على وجوب القضاء حديث أبي هريرة رضى الله عنه ان النبي صلي الله عليه وسلم أمر المجامع في نهار رمضان ان يصوم يوما مع الكفارة أي بدل اليوم الذي افسده بالجماع عمدا) رواه البيهقى باسناد جيد وروي أبو داود نحوه ولانه إذا وجب القضاء علي التارك ناسيا فالعامد أولى

Para ulama terkemuka telah Ijma' bahwa orang yang meninggalkan shalat secara sengaja, maka ia wajib meng-qadha'nya. Abu Muhammad Ali bin Hazm bertentangan dengan Ijma' ulama, ia berkata: "Orang yang meninggalkan shalat itu tidak akan mampu meng-qadha'nya, perbuatannya itu tidak sah. la cukup dengan memperbanyak berbuat baik dan shalat sunnat untuk memberatkan timbangan amalnya pada hari kiamat serta memohon ampun kepada Allah Swt bertaubat kepada-Nya. Pendapat Ibnu Hazm ini bertentangan dengan Ijma' ulama, pendapat ini batil bila dilihat dari dalilnya. Ibnu Hazm membahas dengan mengemukan dalil-dalil, akan tetapi dalil-dalil yang ia sebutkan itu tidak mengandung dalil secara mendasar dalam masalah ini.

bertentangan dengan Ijma' ulama, pendapat ini batil bila dilihat dari dalilnya. Ibnu Hazm membahas dengan mengemukan dalil-dalil, akan tetapi dalil-dalil yang ia sebutkan itu tidak mengandung dalil secara mendasar dalam masalah ini.

Diantara dalil yang mewajibkan Qadha' adalah hadits Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah Saw memerintahkan orang yang melakukan hubungan intim di siang Ramadhan agar melaksanakan puasa dengan membayar kafarat. Artinya, ia mengganti hari puasa yang telah ia rusak secara sengaja dengan hubungan intim tersebut. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan Sanad Jayyid. Abu Daud juga meriwayatkan yang sama dengan itu. Jika orang yang meninggalkan karena lupa tetap wajib meng- qadha', maka orang yang meninggalkan secara sengaja lebih utama untuk mengqadha'.

Pendapat Imam Ibnu Taimiah:

الْمُسَارَعَةُ إِلَى قَضَاءِ الْفَوَائِتِ الْكَثِيرَةِ أَوْلَى مِنْ الاشْتِغَالِ عَنْهَا بِالنَّوَافِلِ وَأَمَّا مَعَ قِلَّةِ الْفَوَائِتِ فَقَضَاءُ السُّنَنِ مَعَهَا حَسَنٌ . فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا نَامَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ عَنْ الصَّلَاةِ - صَلَاةِ الْفَجْرِ - عَامَ حنين قضوا السُّنَّةَ وَالْفَرِيضَةَ ، وَلَمَّا فَاتَتْهُ الصَّلَاةُ يَوْمَ الْخُنْدَقِ قَضَى الْفَرَائِضَ بِلَا سُنَنِ ، وَالْفَوَائِتُ الْمَفْرُوضَةُ تُقْضَى فِي جَمِيعِ الْأَوْقَاتِ فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ الْفَجْرِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى } وَاللَّهُ أَعْلَمُ .

Menyegerakan diri melaksanakan qadha' shalat yang banyak tertinggal lebih utama daripada menyibukkan diri dengan shalat-shalat sunnat. Adapun shalat wajib yang tertinggal sedikit, maka melaksanakan qadha' bersama shalat sunnat, itu baik. Karena Rasulullah Saw ketika beliau tertidur bersama para shahabat sehingga tertinggal shalat Shubuh pada tahun perang Hunain, beliau melaksanakan shalat Qadha' yang sunnat dan yang wajib. Ketika tertinggal shalat wajib pada perang Khandaq, beliau meng-qadha' yang wajib saja tanpa shalat sunnat. Shalat-shalat wajib yang tertinggal diqadha' di semua waktu, karena Rasulullah Saw bersabda: "Siapa yang mendapatkan satu rakaat shalat Shubuh sebelum terbit matahari, maka hendaklah ia menambahkan satu rakaat lagi". Wallahu a'lam.

Kita wajib memperhatikan shalat-shalat kita, karena yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat, Rasulullah Saw bersabda:

إِنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلَاتُهُ فَإِنْ صَلُحَتْ فَقَدْ أَفْلَحَ وَأَنْحَحَ وَإِنْ فَسَدَتْ فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ قَالَ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّع فَيُكَمَّلَ بِمَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ يَكُونُ سَائِرُ عَمَلِهِ عَلَى ذَلِكَ

"Sesungguhnya yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat dari amalnya adalah shalatnya. Jika shalatnya baik, maka ia menang dan berhasil. Jika shalatnya rusak, maka ia telah sia-sia dan rugi. Jika ada kekurangan pada shalatnya, Allah berfirman: "Perhatikanlah, apakah hamba-Ku itu melaksanakan shalat-shalat sunnat, maka disempurnakan kekurangan itu". Demikianlah seluruh amalnya". (HR. at-Tirmidzi).

Sumber: Buku 77 Tanya Jawab Seputar Shalat, karya H. Abdul Somad, Lc, MA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

NGAJI GUS BAHA: TELEVISI SAJA KAMU JADIKAN SANAD, KOK IMAM SYAFI'I TIDAK KAMU JADIKAN SANAD?

Dalam pengajiannya, GUS BAHA menerangkan tentang ciri AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH dizaman akhir. Ciri AHLUSSUNNAH dizaman akhir itu, dalam aqidah menganut ABU HASAN AL ASY'ARI dan menganut IMAM ABU MANSUR AL MATURIDI.  Dalam FIQIH mengikuti salah satu mazhab 4 yaitu: IMAM ABU HANIFAH, IMAM MALIK, IMAM SYAFI'I atau IMAM AHMAD bin HAMBAL. Dan dalam tasawuf mengikuti salah satu mazhab antara ABBUL QOSIM AL-JUNAIDI atau IMAM GHOZALI. Mengapa menjadi definisi begitu? Karena, dulu firqoh di arab banyak yang menentang. “Itu pengertian apa?” NABI tidak pernah menjelaskan begitu. Kalian jangan terjebak dengan ucapan mereka, bahwa NABI tidak pernah mengeluarkan definisi tentang ciri AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH seperti itu. Ya tentu NABI tidak akan mengatakan seperti itu, karena di zaman NABI belum ada IMAM GHOZALI, belum ada ABBUL QOSIM AL JUNAIDI. Tapi kita percaya dengan definisi seperti itu. Mengapa? Karena kita percaya bahwa ASWAJA itu, orang yang seperti di katakana NABI: “MA ANA AL

Seberapa Tampan Rasulullah SAW?

Ketampanan Rasulullah SAW Disebutkan di dalam kitab al-Mahabbah karya Imam al-Ghazali bahwa Imam Muhammad bin Asy'ats berkata,  “Pada masa Nabi Yusuf 'Alaihissalam, penduduk Mesir pernah hidup selama empat bulan tanpa adanya makanan. Bila mereka lapar, mereka cukup memandang Nabi Yusuf 'Alaihissalam saja sehingga ketampanannya menjadikan mereka melupakan rasa laparnya. Pada masa itu pula, pernah terjadi, di mana tanpa sadar sekumpulan perempuan mengiris-ngiris jemarinya, karena merasa takjub saat melihat ketampanan Nabi Yusuf 'Alaihissalam.” Di lain keterangan, Abuya as-Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas al-Maliki dalam kitabnya, Muhammad Insanul Kamil, mengatakan bahwa presentase ketampanan, keindahan dan keelokan yg Allah SWT turunkan ke alam ini dibagi menjadi beberapa bagian, dengan rinciannya yaitu: 50% untuk Baginda Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam, dan 25 % untuk Nabi Yusuf 'Alaihissalam, sedangkan sisanya 25% lagi dibagikan kepada seluruh alam semes

Ngaji Gus Baha: Nabi Adam Tidak Salah Makan Buah Khuldi

Pemahaman masyarakat awam tentang kisah Nabi Adam makan buah khuldi itu karena godaan syetan. Nabi Adam diiming-imingi keabadian, sehingga Nabi Adam tertarik makan. Bersama Ibu Hawa, Nabi Adam akhirnya dinyatakan bersalah dan kemudian diturunkan ke bumi. Pemahaman ini, bagi KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha), perlu mendapatkan perhatian. Karena dengan pemahaman ini, kita kemudian menjustifikasi Nabi Adam ternyata juga tergoda oleh bujuk rayu syetan. Gus Baha menjelaskan bahwa Nabi Adam tidak salah ketika memakan buah khuldi. Terus bagaimana kok begitu? Gus Baha menjelaskan: “Nabi Adam gak pernah salah. Ketika beliau ditanya Allah kenapa memakan buah yang saya larang? Nabi Adam menjawab, Demi Allah, saya tidak pernah menduga ada orang berani berbohong atas nama-Mu,” kata Gus Baha. “Bukankah syetan menasehati Nabi Adam AS dengan bersumpah atas nama Allah? Jadi Nabi Adam sama sekali tidak tergoda dengan syetan untuk memakan buah tersebut kecuali setelah mendengar nama Allah dijadikan